Palangkaraya - PSSI tetap menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) antara lain karena Joint Committe (JC) dinilai telah gagal dan Komite Eksekutif memutuskan pelaksanaan kongres kembali mengacu pada statuta PSSI.
Hal tersebut disampaikan PSSI setelah menggelar KLB secara "kilat"--sekitar setengah jam--di lobi Aquarius Boutique Hotel, Palangkaraya, Senin (10/12/2012) pagi, setelah pihak kepolisian setempat mengunci ballroom berdasarkan pernyataan Plt Menpora Agung Laksono kemarin, yang tidak merekomendasikan kongres ini untuk diselenggarakan.
Diterangkan Sekjen PSSI Halim Mahfudz, pada Minggu malam Komite Eksekutif PSSI telah menggelar rapat di Palangkaraya, setelah mendengarkan laporan JC dari pihak PSSI, serta membaca, mempelajari dan membahas surat-surat FIFA, khususnya tertanggal 9 Oktober 2012.
Dinyatakan bahwa rapat-rapat JC sejak pertama hingga rapat terakhir yang berlangsung pada 5 Desember la lu, yang dihadiri oleh utusan AFC, James Kitching, telah gagal menghasilkan keputusan antara lain:
1. Menyetujui tempat, tanggal pelaksanaan dan status kongres (antara Kongres Luar Biasa dengan Kongres biasa).
2. Bahwa hingga saat ini, verifikasi menyangkut peserta (voter) tidak dapat dilaksanakan karena setelah PSSI menyerahkan daftar sesuai statuta dan kongres Solo, pihak KPSI belum menjawab proses verifikasi tersebut hingga batas akhir 9 Desember pukul 11.00 wib.
* Realitas dan kondisi obyektif terkait 15 Pengprov yang telah mengalami pergantian dan hukuman skorsing atyas 32 klub yang berdasarkan statuta.
* Proses liga berjalan telah mengubah terjadinya komposisi peserta (voter) dan tidak memungkinkan lagi didasari pada MoU.
3. MoU gagal menghentikan KPSI melakukan pelanggaraan secara berulang-ulang atas statuta PSSI, AFC, dan FIFA.
4. MoU gagal menghentikan KPSI membentuk apa yang mereka akui sebagai timnas tandingan.
5. MoU gagal menghentikan KPSI yang menghalangi beberapa pemain bergabung ke dalam timnas di bawah yurisdiksi PSSI.
PSSI lalu melansir sebuah kalimat dari surat FIFA per 9 Oktober yang berbunyi: " (art. 13 of the FIFA statutes)."
Dengan hal-hal di atas, maka rapat Komite Eksekutif memutuskan:
1. Merujuk surat FIFA tersebut, dengan kegagalan pelaksanaan MoU, Komite Eksekutif memutuskan pelaksanaan kongres dikembalikan menurut prosedur yang diatur oleh statuta PSSI.
2. Kongres di Palangkaraya tanggal 10 Desember dilaksanakan dengan statuta Kongres Luar Biasa.
3. KLB ini diikuti oleh anggota sesuai dengan ketentuan statuta PSSI yaitu oleh klub-klub anggota yasng mengikuti kompetisi PSSI, AFC, dan FIFA tahun berjalan.
Risalah rapat Komite Eksekutif PSSI yang dibacakan seusai KLB tersebut ditandatangani oleh Sekjen PSSI Halim Mahfudz.
( a2s / krs )
Via: Komite Eksekutif PSSI Nilai Joint Committee Gagal
beri komentar anda tentang blog ini
EmoticonEmoticon